Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP M. Debby Tri Andrestian menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya tegas pihak kepolisian dalam menertibkan praktek-praktek pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan cara yang melanggar aturan, terutama di ruang publik. Kehadiran jukir yang tidak resmi dan memungut di luar jam operasional sangat meresahkan warga. Kami akan terus melakukan razia untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Batam,” tegasnya.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di ruang publik serta menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus merupakan bagian dari rangkaian Operasi Pekat Seligi 2025 yang dilaksanakan sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2025, dengan fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat dan upaya preventif guna menjaga kondusifitas wilayah.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store./Red.

