Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2025, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia terhadap juru parkir (jukir) yang melakukan pungutan liar di luar jam yang telah ditentukan.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu malam, 10 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Thetio Nardiyanto, Minggu (11/5/2025).

Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas berhasil mengamankan delapan orang pria yang diduga melakukan pungutan liar sebagai jukir di berbagai titik di wilayah hukum Polresta Barelang. Lokasi-lokasi yang menjadi sasaran razia meliputi Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mecure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam Lubuk Baja, dan Budi Siang Malam Penuin.

Dari tangan para juru parkir liar tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp708.200,-, 84 lembar karcis motor, 113 lembar karcis mobil, 6 buah rompi jukir, dan 1 buah topi jukir.

Tindakan kepolisian yang dilakukan meliputi pengamanan terhadap para jukir, interogasi awal, penyitaan barang bukti, dokumentasi kegiatan, serta pelaporan kepada pimpinan. Selanjutnya, delapan orang jukir beserta seluruh barang bukti akan diserahkan kepada Dinas Perhubungan Kota Batam untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan yang berlaku.