Proyek Revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias yang dikerjakan PT Razasa Karya dengan nilai kontrak Rp87.340.621.189,12 kembali menjadi sorotan masyarakat dan pihak legislatif. Setelah sebelumnya mencuat dugaan penggunaan pasir laut yang tidak memenuhi standar, kini perhatian publik mengarah pada dugaan pelaksanaan pengecoran saat hujan lebat serta minimnya keterbukaan informasi teknis pelaksanaan proyek. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 ini memiliki masa pelaksanaan selama 240 hari kalender, terhitung sejak 21 April 2026.

Sorotan tegas datang dari Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Fraksi Partai NasDem, Berkat Laoli, yang mengaku telah menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan pembangunan tersebut.

“Saya secara pribadi geram apabila pelaksanaan pembangunan ini yang dikerjakan oleh kontraktor tidak sesuai dengan kesepakatan kontrak,” tegas Berkat Laoli.

Menurutnya, jika nantinya terbukti terdapat pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi baik terkait penggunaan material, metode pelaksanaan, maupun aspek teknis lain yang berpotensi menurunkan mutu bangunan maka ia akan meminta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.

“Saya sendiri yang akan meminta pertanggungjawaban pihak kontraktor maupun Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara apabila pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dengan benar, seperti penggunaan material pasir, pengecoran saat hujan lebat, ataupun hal-hal lain yang berpotensi mengurangi mutu dan kualitas bangunan,” ujarnya.

Berkat Laoli juga mengingatkan agar proyek yang menggunakan dana publik bernilai puluhan miliar rupiah tersebut dikerjakan secara profesional serta bebas dari praktik yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

“Saya meminta dengan tegas kepada pihak kontraktor agar tidak merugikan masyarakat dan tidak melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan SMAN Unggulan Sukma Nias,” tambahnya.

Sementara itu, awak media telah berupaya meminta penjelasan kepada pihak Humas Proyek maupun Konsultan Pengawas mengenai sejumlah aspek teknis pekerjaan, antara lain kedalaman tiang bor (bore pile), dimensi tiang bor, spesifikasi besi yang digunakan, hingga jumlah segmen konstruksi yang dikerjakan. Namun hingga berita ini disusun, belum terdapat penjelasan resmi dari kedua pihak terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut.

Di sisi lain, sejumlah pemerhati konstruksi menilai bahwa pengecoran beton dalam kondisi hujan memerlukan prosedur pengendalian yang ketat. Secara teknis, pengecoran saat hujan tidak selalu dilarang, namun harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai metode pelaksanaan pekerjaan. Apabila tidak dilakukan perlindungan yang memadai, air hujan dapat mengubah rasio air dan semen dalam campuran beton, yang berpotensi menurunkan kekuatan, kepadatan, serta daya tahan struktur apabila tidak ditangani sesuai spesifikasi teknis dan standar pekerjaan konstruksi.

Temuan dugaan pengecoran saat hujan tersebut memperpanjang rangkaian sorotan terhadap proyek revitalisasi SMAN Unggulan Sukma Nias yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik akibat dugaan penggunaan pasir laut dari kawasan Desa Ononamolo I Lot, Kecamatan Gunungsitoli Selatan. Dugaan itu mencuat setelah pihak penjual pasir mengaku material pernah dipesan oleh pihak proyek. Padahal, informasi yang beredar sebelumnya menyebutkan bahwa material pasir yang dinyatakan memenuhi hasil pengujian laboratorium berasal dari wilayah Idanogawo dan Mo’i.

Dalam wawancara dengan wartawan pada Senin (03/08), Humas Proyek yang diketahui bernama Eko mengakui bahwa dirinya yang memesan pasir dari lokasi penambangan di dekat kawasan muara atau pesisir milik seseorang berinisial L. Namun ketika kembali ditanya alasan dirinya meminta pengiriman pasir dari lokasi tersebut dihentikan pada keesokan harinya dengan alasan telah ada laporan, Eko tidak memberikan penjelasan yang tegas.

Rangkaian temuan dan pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat yang berharap proyek revitalisasi sekolah bernilai puluhan miliar rupiah itu dilaksanakan secara transparan, sesuai spesifikasi teknis, serta memenuhi seluruh ketentuan kontrak agar menghasilkan bangunan yang berkualitas dan dapat dimanfaatkan dalam jangka panjang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor PT Razasa Karya, Humas Proyek, maupun Konsultan Pengawas belum memberikan keterangan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media terkait aspek teknis pekerjaan dan berbagai isu yang berkembang di lapangan. Sesuai prinsip jurnalistik keseimbangan, ruang hak jawab tetap terbuka seluas-luasnya bagi seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi yang objektif dan terukur./Setiaman Zebua.