Rekonstruksi Dikawal 90 Personel Polisi
Pelaksanaan rekonstruksi kasus narkoba di Planet Batam mendapat pengamanan dari personel gabungan kepolisian.
Kevin mengatakan, sekitar 90 personel dikerahkan untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan. Personel tersebut berasal dari Bareskrim Polri yang mendapatkan dukungan dari Polda Kepri, Polres Barelang, dan Satbrimob Polda Kepri.
“Selama proses rekonstruksi tadi tidak ada kendala karena kami dari Bareskrim dibackup oleh Polda Kepri, kemudian juga dari Polres Barelang, Satbrimob Polda Kepri. Ya, jadi total keseluruhan pengamanan kurang lebih ada 90 personel. Mulai dari Polda, Polres, maupun dari Brimob,” katanya.
Menurut Kevin, seluruh proses rekonstruksi berjalan tanpa kendala.
Kasus Bermula dari Penindakan di Planet 3 Batam
Kasus dugaan peredaran narkoba tersebut sebelumnya mencuat setelah tim Bareskrim Polri melakukan penindakan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Penindakan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, sebelumnya mengatakan penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
Tim tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury serta AKBP Titus Yudho Ully. Dalam keterangannya, Eko menyebut tim gabungan mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” kata Brigjen Eko.
Bareskrim Dalami Peran Para Tersangka
Rekonstruksi yang dilakukan di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana narkoba tersebut.
Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh 14 tersangka untuk membantu penyidik menggambarkan kembali rangkaian kejadian serta mendalami peran masing-masing pihak.
Kehadiran Yuwanky dan Basri Lewaimang dalam rekonstruksi turut menjadi perhatian dalam perkembangan kasus tersebut.
Namun, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Status tersangka dan dugaan keterlibatan dalam perkara tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Batam tersebut selanjutnya masih menunggu proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya./Red.

