Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus dugaan peredaran narkoba yang berkaitan dengan tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Batam, Kepulauan Riau.
Rekonstruksi kasus narkoba tersebut digelar pada Rabu (9/9/2026), dengan menghadirkan 14 tersangka. Para tersangka memperagakan kembali total 26 adegan dalam rangkaian reka ulang perkara.
Dua nama yang turut dihadirkan dalam rekonstruksi adalah Yuwanky, yang disebut sebagai pemilik Planet Batam, dan Basri Lewaimang, yang disebut sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Rekonstruksi Kasus Narkoba Digelar di Tiga Planet Batam
Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Kevin Leleury, mengatakan rekonstruksi dilakukan di kawasan Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 Batam.
“Terkait kegiatan hari ini kami melaksanakan rekonstruksi terkait tindak pidana narkoba di tempat THM (tempat hiburan malam) Planet 1, kemudian Planet 2, dan Planet 3. Untuk reka adegan yang dilakukan semua ada 26,” kata Kevin kepada wartawan di Batam, Rabu (9/9/2026).
Menurut Kevin, setiap tersangka memperagakan adegan sesuai dengan peran masing-masing dalam rangkaian perkara yang tengah didalami penyidik.
Rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kembali rangkaian peristiwa sekaligus mencocokkan keterangan yang telah diperoleh selama proses penyidikan dengan kondisi di lokasi.
14 Tersangka Dihadirkan, Total 26 Adegan
Sebanyak 14 tersangka dibawa dalam kegiatan rekonstruksi. Mereka menjalani reka ulang berdasarkan peran yang menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan peredaran narkoba tersebut.
Kevin menjelaskan bahwa terdapat puluhan adegan yang diperagakan di sejumlah lokasi.
“Di P2 tuh ada 14 adegan, kemudian di P1 ada 10 adegan, dan di P2 ada 2 adegan. Ada 14 tersangka yang dibawa,” jelasnya.
Dengan adanya rekonstruksi, penyidik dapat melihat kembali rangkaian kejadian secara langsung di lokasi yang berkaitan dengan perkara.
Yuwanky dan Basri Lewaimang Jadi Sorotan
Dalam rekonstruksi tersebut, nama Yuwanky dan Basri Lewaimang menjadi perhatian. Yuwanky disebut sebagai pemilik Planet Batam, sedangkan Basri Lewaimang disebut sebagai pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.
Keduanya termasuk dalam 14 tersangka yang dihadirkan dalam proses reka ulang. Rekonstruksi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk memperjelas kronologi, hubungan antarperistiwa, serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Rekonstruksi Dikawal 90 Personel Polisi
Pelaksanaan rekonstruksi kasus narkoba di Planet Batam mendapat pengamanan dari personel gabungan kepolisian.
Kevin mengatakan, sekitar 90 personel dikerahkan untuk mengamankan seluruh rangkaian kegiatan. Personel tersebut berasal dari Bareskrim Polri yang mendapatkan dukungan dari Polda Kepri, Polres Barelang, dan Satbrimob Polda Kepri.
“Selama proses rekonstruksi tadi tidak ada kendala karena kami dari Bareskrim dibackup oleh Polda Kepri, kemudian juga dari Polres Barelang, Satbrimob Polda Kepri. Ya, jadi total keseluruhan pengamanan kurang lebih ada 90 personel. Mulai dari Polda, Polres, maupun dari Brimob,” katanya.
Menurut Kevin, seluruh proses rekonstruksi berjalan tanpa kendala.
Kasus Bermula dari Penindakan di Planet 3 Batam
Kasus dugaan peredaran narkoba tersebut sebelumnya mencuat setelah tim Bareskrim Polri melakukan penindakan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam.
Penindakan dilakukan pada Senin, 10 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, sebelumnya mengatakan penindakan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Bareskrim Polri.
Tim tersebut dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury serta AKBP Titus Yudho Ully. Dalam keterangannya, Eko menyebut tim gabungan mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di HH Club Planet 3.0 Pub & KTV yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC telah melakukan pengungkapan kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam (THM) HH Club Planet 3.0 Pub & KTV, yang berlokasi di Kota Batam, Kepri,” kata Brigjen Eko.
Bareskrim Dalami Peran Para Tersangka
Rekonstruksi yang dilakukan di Planet 1, Planet 2, dan Planet 3 menjadi bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana narkoba tersebut.
Sebanyak 26 adegan diperagakan oleh 14 tersangka untuk membantu penyidik menggambarkan kembali rangkaian kejadian serta mendalami peran masing-masing pihak.
Kehadiran Yuwanky dan Basri Lewaimang dalam rekonstruksi turut menjadi perhatian dalam perkembangan kasus tersebut.
Namun, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil. Status tersangka dan dugaan keterlibatan dalam perkara tidak dapat disamakan dengan putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan kasus dugaan peredaran narkoba di tempat hiburan malam Batam tersebut selanjutnya masih menunggu proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya./Red.

