“Ada beberapa Dompeng yang sangat meresah kan lagi beroperasi di tengah tengah pemukiman masarakat. kami merasa terganggu suara mesinnya saat beroperasi. Kalau tidak salah, pemiliknya dari Muaro sungai Rasau berinisial AG yang di RT. 18 Rasau,” ucap salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Untuk diketahui, Undang Undang PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerbal, yang mengatur bahwa tiap Orang yang melakukan penambangan IUP, OPR dan IUPK, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) Tahun denda paling banyak. Rp.10.000.000.000 (Sepuluh Miliar Rupiah).
warga Kel. Pamenang./YS.