Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) menggelar Rapat Konsolidasi (Rakor) Pemilihan dan Pembentukan Presidium Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam, di Golden Prawn Bengkong, pada Kamis (24/11), sekira jam 19.00 – selesai.
Dari hasil tersebut, Advokat Saferiyusu Hulu, SH., MH atau biasa dikenal Adv. Fery Hulu terpilih salah satu Presidium DPC KAI Batam berdasarkan Keputusan Presidium DPP KAI, nomor : 045/KEPT/DPP-KAI/X/2024 Tentang Penetapan Presidium Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI Batam Periode Tahun 2024-2029.
Rapat ini juga dipimpin langsung oleh Ketua Presidium KAI Pusat Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH, MH, CIL, CRA, didampingi Presidium KAI Pusat Adv. Pheo M. Hutabarat, SH, yang dihadiri para Advokat KAI yang berdomisili di Kepulauan Riau. Turut hadir juga Notaris Dr. Hermin, SH., M.Kn sekaligus memberikan support dalam acara Rakor Pemilihan dan Pembentukan Presidium Provinsi Kepulauan Riau dan Kota Batam.
Heru dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemilihan dan pembentukan Presidium KAI Batam dilakukan karena menimbang Kongres IV KAI Tahun 2024 yang telah menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADRT) KAI Tahun 2024 dengan Pertimbangan, sebagaimana disebutkan sebagai berikut :
“Bahwa telah terdapat perubahan bentuk kepemimpinan mulai dari tingkat pusat, tingkat daerah dan tingkat cabang, maka dipandang perlu untuk melakukan penyesuaian tata kelola organisasi khususnya struktur kepemimpinan berdasarkan
ADRT Kongres IV Tahun 2024”.
“Kemudian Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia telah melakukan konsolidasi dengan Anggota KAI Batam (Advokai Batam) pada tanggal 24 Oktober 2024; dan untuk mencapai maksud tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Presidium DPC KAI Batam melalui Keputusan Presidium DPP KAI Periode Tahun 2024-2029”.
Selain itu, pembentukan Presidium Advokat Batam mengingat Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat; Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2022; Anggaran Dasar dan Angaran Rumah Tangga Kongres Advokat Indonesia Tahun 2024, Keputusan Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor: 001/KEPT/DPP-KAI/VII/2024 tentang Penetapan Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Periode Tahun 2024-2029, tepatnya padatanggal 1 Juli 2024 yang lalu.
Berdasarkan hasil Konsolidasi Anggota KAI di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dengan Presidium DPP KAI tanggal 24 Oktober 2024, Saran dan Pertimbangan Presidium DPP KAI, sehingga memutuskan serta menetapkan Presidium DPC KAI Batam Periode Tahun 2024 – 2029 masing-masing, yakni :
Adv. Palti Siringo
Adv. Saferiyusu, S.Th., SH., MH., M.Pd.
Adv. Ahmad Muzaki, SH
“Selamat kepada Presidium terpilih, semoga amanah dan menegakkan hukum sekalipun langit akan runtuh,” tutup Heru./Red.

