“Terhadap saksi dan terduga terlapor sudah dilakukan pemanggilan dalam bentuk undangan sebanyak 2 kali, tapi belum hadir. Maka dari itu, kami akan mendatangi rumah saksi dan terduga terlapor untuk kita mintai keterangan,” ujar Budi.

Sementara itu, Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Safer & Partners, Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH, meminta agar laporan tersebut ditangani secara serius, profesional, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami berharap seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti dapat diperiksa secara menyeluruh. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, namun penanganan perkara ini diharapkan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya Adv. Ferry Hulu, sapaan akrab kuasa hukum korban.

Menurutnya, proses penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak korban yang masih di bawah umur.

“Kami akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur dan memastikan hak serta kepentingan korban tetap diperhatikan,” pungkas Adv. Ferry Hulu.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polsek Sirombu. Status para pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap mengacu pada proses penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian serta asas praduga tak bersalah./Red.