Yamamoni Gulo alias Ama Wardon melaporkan dugaan penganiayaan terhadap anaknya, inisial FW Gulo alias Wardon, ke Polsek Sirombu, Polres Nias.
Laporan tersebut tercatat dalam STPL Nomor STPLP/B/19/VIII/2026/SPKT/POLSEK SIROMBU/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Agustus 2026.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Dalam laporan disebutkan korban diduga mengalami tamparan pada bagian pipi dan pukulan di bagian belakang kepala. Nama ED alias Ama Edwin juga disebut dalam uraian laporan terkait kejadian tersebut.
Perkara tersebut dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dari informasi yang dihimpun media ini menyebutkan terdapat tiga orang yang diduga sebagai terlapor, yakni EN, KS dan TT.
Kanit Polsek Sirombu, Budianto, mengatakan pihaknya telah dua kali mengundang saksi dan terduga terlapor untuk dimintai keterangan, namun belum hadir.
“Terhadap saksi dan terduga terlapor sudah dilakukan pemanggilan dalam bentuk undangan sebanyak 2 kali, tapi belum hadir. Maka dari itu, kami akan mendatangi rumah saksi dan terduga terlapor untuk kita mintai keterangan,” ujar Budi.
Sementara itu, Kuasa Hukum Korban dari Kantor Hukum Safer & Partners, Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH, meminta agar laporan tersebut ditangani secara serius, profesional, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti dapat diperiksa secara menyeluruh. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, namun penanganan perkara ini diharapkan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya Adv. Ferry Hulu, sapaan akrab kuasa hukum korban.
Menurutnya, proses penanganan perkara diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin hak-hak korban yang masih di bawah umur.
“Kami akan mengawal proses ini agar berjalan sesuai prosedur dan memastikan hak serta kepentingan korban tetap diperhatikan,” pungkas Adv. Ferry Hulu.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan laporan masih berlangsung di Polsek Sirombu. Status para pihak yang disebut dalam laporan tersebut tetap mengacu pada proses penyelidikan dan pemeriksaan kepolisian serta asas praduga tak bersalah./Red.

