Lalu, apakah pelaku body shaming dapat dipidanakan? Ternyata, pelaku body shaming dapat dipidanakan apabila korban merasa terhina dan melakukan aduan, serta pelaku memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 315 KUHP.
Kali ini Saudara Hondro warga Pekanbaru yang belakangan ini diberitakan media terkait tentang dirinya, dalam pemberitaan tersebut tidak jelas itu dari bahasa siapa, apakah pihak redaksi ataupun pihak lain.
Saudara Hondro pada saat dikonfirmasi melalui WA Pribadinya mengatakan dengan kesalnya, “kami menilai tidak profesionalnya oknum wartawan dan media dengan menyebarluaskan informasi berdasarkan rumor dan tanpa mempedomani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sehingga sangat merugikan martabat saya dan jelas telah melukai keluarga, rekan dan kolega saya.

