Budiyarman mengaku mengalami pelarangan dan ancaman saat hendak melaksanakan deklarasi dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di kawasan Simpang Meriam, Kota Gunungsitoli. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Bersama sejumlah saksi, Budiyarman mengaku dilarang melaksanakan deklarasi oleh pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial AC dan beberapa rekannya. Pihak tersangka melarang kegiatan tersebut dengan alasan bahwa deklarasi berpotensi mengganggu ketertiban umum dan belum terkoordinasi dengan pihak terkait.

Masyarakat dan Aktivis Desak Penahanan Tersangka
Perkembangan penetapan tersangka dalam dua kasus ini mendapat respons beragam namun tegas dari berbagai elemen masyarakat. Sekretaris AMPERA, Yason Yonata Gea, menyambut baik langkah yang diambil oleh kepolisian, namun menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan status tersangka.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kedua kasus ini. Namun kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan adil, transparan, dan tanpa kompromi,” ujar Yason kepada wartawan.

Ia juga menekankan pentingnya penahanan terhadap para tersangka untuk memastikan kelancaran proses hukum. “Penahanan sangat penting agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengganggu saksi, serta menjamin proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegasnya.

Menurut Yason, keadilan tidak hanya diukur dari penetapan status tersangka, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum hingga tahap persidangan nanti.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci identitas lengkap para tersangka maupun pasal yang disangkakan dalam kedua perkara tersebut. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kemungkinan penahanan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.

Masyarakat diharapkan tetap menunggu perkembangan lanjutan dari kedua kasus ini sambil mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Publik pun berharap agar kepolisian dapat segera memberikan kejelasan terkait langkah selanjutnya demi memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat./Setiaman Zebua.