Penanganan dua kasus dugaan tindak pidana yang sempat viral di wilayah Kota Gunungsitoli, yakni dugaan penghinaan dan pelanggaran hak menyampaikan pendapat, akhirnya memasuki tahap krusial.
Aparat kepolisian dari Polres Nias telah resmi menetapkan tersangka dalam kedua laporan polisi tersebut, sebuah langkah yang memicu perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat.
Langkah penetapan tersangka ini disambut baik namun juga disertai desakan keras dari masyarakat, organisasi kemasyarakatan, aktivis, LSM, hingga kalangan pers. Mereka menuntut agar proses hukum tidak berhenti di situ, melainkan dilanjutkan dengan penahanan terhadap para tersangka demi menjamin rasa keadilan yang diharapkan oleh publik.
Humas Polres Nias, Aipda Motivasi Gea, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (14/3/2026), memastikan bahwa proses penetapan tersangka untuk dua laporan polisi dengan nomor LP 47 dan LP 39 telah rampung dilakukan pada Jumat (13/3/2026) sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa pada hari Jumat kemarin, proses penetapan tersangka untuk kedua laporan tersebut telah selesai dilakukan. Saat ini, tim penyidik masih melanjutkan tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mengumpulkan bukti-bukti yang lengkap dan sah untuk mendukung proses hukum,” ujar Aipda Motivasi Gea.
Kasus Pertama: Dugaan Penghinaan Lewat Siaran Langsung Facebook
Kasus pertama tercatat dengan nomor STTLP/B/47/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini diajukan oleh Agri Handayan Zebua, warga Kecamatan Gunungsitoli Barat, pada 26 Januari 2026.
Agri mengaku merasa dihina melalui siaran langsung di akun Facebook atas nama Zulkifli Backli. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelapor yang terletak di Jalan Fondrakho KM 5, Desa Sihareo Siwahili. Merasa dirugikan akibat perbuatan tersebut, Agri kemudian melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias agar diproses secara hukum.
Kasus Kedua: Dugaan Perampasan Hak Menyampaikan Pendapat
Sementara itu, kasus kedua tercatat dengan nomor STTLP/B/39/1/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan ini diajukan oleh Budiyarman Lahagu, warga Gunungsitoli Utara, pada 22 Januari 2026.
Budiyarman mengaku mengalami pelarangan dan ancaman saat hendak melaksanakan deklarasi dukungan terhadap pembentukan Provinsi Kepulauan Nias di kawasan Simpang Meriam, Kota Gunungsitoli. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Bersama sejumlah saksi, Budiyarman mengaku dilarang melaksanakan deklarasi oleh pihak yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yakni inisial AC dan beberapa rekannya. Pihak tersangka melarang kegiatan tersebut dengan alasan bahwa deklarasi berpotensi mengganggu ketertiban umum dan belum terkoordinasi dengan pihak terkait.
Masyarakat dan Aktivis Desak Penahanan Tersangka
Perkembangan penetapan tersangka dalam dua kasus ini mendapat respons beragam namun tegas dari berbagai elemen masyarakat. Sekretaris AMPERA, Yason Yonata Gea, menyambut baik langkah yang diambil oleh kepolisian, namun menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penetapan status tersangka.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan tersangka dalam kedua kasus ini. Namun kami berharap proses hukum selanjutnya berjalan adil, transparan, dan tanpa kompromi,” ujar Yason kepada wartawan.
Ia juga menekankan pentingnya penahanan terhadap para tersangka untuk memastikan kelancaran proses hukum. “Penahanan sangat penting agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengganggu saksi, serta menjamin proses hukum berjalan hingga tuntas,” tegasnya.
Menurut Yason, keadilan tidak hanya diukur dari penetapan status tersangka, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum hingga tahap persidangan nanti.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum merinci identitas lengkap para tersangka maupun pasal yang disangkakan dalam kedua perkara tersebut. Selain itu, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kemungkinan penahanan terhadap para tersangka dalam waktu dekat.
Masyarakat diharapkan tetap menunggu perkembangan lanjutan dari kedua kasus ini sambil mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Publik pun berharap agar kepolisian dapat segera memberikan kejelasan terkait langkah selanjutnya demi memenuhi rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat./Setiaman Zebua.

