Lisman juga menyampaikan bahwa pihak yang disebut sebagai terlapor, yakni Yesaya Arga Aprianto Silaen alias Arga Silaen, yang disebut merupakan anggota Polri, telah diberhentikan melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri.
“Pelakunya sudah di-PTDH berdasarkan putusan sidang KKEP Polri. Namun, hingga sekarang, Polda Kepri belum menetapkan tersangka terkait laporan sebagaimana nomor laporan yang kami sebutkan,” ujar Lisman.
Menurut Lisman, proses etik terhadap anggota yang dilaporkan merupakan bagian yang berbeda dengan proses penanganan laporan pidana. Karena itu, pihak korban berharap proses hukum terhadap laporan yang telah dibuat juga mendapatkan kejelasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Harapannya, kasus ini bisa terang benderang dan korban mendapatkan kepastian hukum, sebagaimana komitmen Kapolri saat ini bahwa Polri harus hadir bersama masyarakat, melindungi korban dan memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sementara itu, pengacara korban lainnya, Fati Hulu, mengatakan proses penanganan perkara tersebut telah berlangsung cukup lama. Ia menyebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan dalam proses penanganan laporan.
Menurut Fati, orang tua korban juga telah dimintai keterangan pada Selasa (29/9/2026). Berdasarkan penilaian pihak kuasa hukum, keterangan saksi dan bukti yang telah diperoleh dinilai telah cukup untuk mendukung proses hukum selanjutnya.
“Saksi sudah pernah diperiksa dan dimintai keterangan. Kemarin, Selasa (29/09), orang tua korban sudah dimintai keterangan. Jadi, menurut kami, bukti sudah cukup dan telah memenuhi unsur pidana,” ujar Fati.
Ia berharap penyidik dapat memberikan kejelasan mengenai perkembangan laporan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku./Red.

