Nama Rina Elvira Monalisa Sinaga menjadi sorotan setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan dokumen rumah di Kota Batam.
Laporan tersebut disampaikan Agustoni Mendrofa ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/042/II/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.
Persoalan bermula ketika Agustoni mengaku meminta bantuan Rina Elvira Monalisa Sinaga untuk mengurus sejumlah dokumen terkait rumah miliknya di kawasan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. Menurut keterangan pelapor, biaya pengurusan yang disepakati mencapai Rp23,24 juta dan telah dibayarkan secara bertahap.
Pelapor kemudian mengaku mempertanyakan perkembangan pengurusan dokumen tersebut karena hingga waktu yang dijanjikan, proses belum juga selesai. Agustoni menyebut dirinya kemudian melakukan pengecekan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam dan mendapatkan informasi bahwa kewajiban UWTO atas kavling tersebut belum dibayarkan.
Kondisi tersebut kemudian membuat Agustoni merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum. Sebelumnya, kuasa hukum pelapor juga disebut telah melayangkan somasi kepada Rina Elvira Monalisa Sinaga sebelum laporan kepolisian dibuat.
Dalam perkara ini, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dugaan dan keterangan dari pihak pelapor. Status hukum seseorang tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan laporan atau tuduhan, dan pembuktian tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta proses peradilan.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran sumber terbuka, nama Rina Elvira Monalisa Sinaga juga tercantum dalam dokumen hasil Ujian Profesi Advokat yang dipublikasikan PERADI.
Hingga laporan ini disusun, informasi yang tersedia belum menunjukkan adanya putusan pengadilan yang menyatakan Rina Elvira Monalisa Sinaga terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana tuduhan tersebut.
Karena itu, perkembangan penyelidikan maupun proses hukum selanjutnya tetap perlu ditunggu berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian dan pihak-pihak terkait./Red.

