Nama Rina Elvira Monalisa Sinaga menjadi sorotan setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam pengurusan dokumen rumah di Kota Batam.

Laporan tersebut disampaikan Agustoni Mendrofa ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025. Dalam pemberitaan sebelumnya, laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/042/II/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri.

Persoalan bermula ketika Agustoni mengaku meminta bantuan Rina Elvira Monalisa Sinaga untuk mengurus sejumlah dokumen terkait rumah miliknya di kawasan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Batam. Menurut keterangan pelapor, biaya pengurusan yang disepakati mencapai Rp23,24 juta dan telah dibayarkan secara bertahap.

Pelapor kemudian mengaku mempertanyakan perkembangan pengurusan dokumen tersebut karena hingga waktu yang dijanjikan, proses belum juga selesai. Agustoni menyebut dirinya kemudian melakukan pengecekan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Batam dan mendapatkan informasi bahwa kewajiban UWTO atas kavling tersebut belum dibayarkan.

Kondisi tersebut kemudian membuat Agustoni merasa dirugikan dan memilih menempuh jalur hukum. Sebelumnya, kuasa hukum pelapor juga disebut telah melayangkan somasi kepada Rina Elvira Monalisa Sinaga sebelum laporan kepolisian dibuat.