Dua (2) laporan hukum yang diajukan Aliansi Massa Pergerakan Rakyat Nias (AMPERA) kini resmi memasuki tahap penyidikan. Laporan pertama berkaitan dengan dugaan penghadangan dan pembubaran paksa aksi damai AMPERA di kawasan Tugu Meriam pada 22 Januari 2026.

Sementara laporan kedua menyangkut dugaan tindak pidana penghinaan melalui pernyataan “SDM Nias tidak ada” yang disampaikan pemilik akun Facebook Zulkifli Backill, yang dinilai telah melukai harkat dan martabat masyarakat Nias.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Nias, Aipda M. Motivasi Gea, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Selasa (10/2/2026). Ia menyatakan bahwa kedua laporan tersebut telah mengalami peningkatan status setelah dilakukan gelar perkara. “Benar, Bang. Kemarin telah dilakukan gelar perkara dan sudah naik ke tahap penyidikan,” tulis Kasi Humas dalam keterangannya.

Peningkatan status penanganan perkara ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sekaligus menjadi fase krusial dalam upaya mengungkap secara terang peristiwa yang menimbulkan kegaduhan publik tersebut.

Koordinator AMPERA, Budiyarman Lahagu menyambut baik langkah Polres Nias tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Nias beserta jajaran atas kerja profesional dan komitmen dalam menegakkan hukum secara objektif dan berkeadilan.

“Kami mengapresiasi Kapolres Nias dan seluruh jajaran yang telah bekerja secara serius dan transparan. Kenaikan status perkara ini menunjukkan bahwa hukum bekerja, dan aspirasi masyarakat tidak diabaikan,” ujar Budiyarman, Selasa (10/2).

Menurutnya, langkah aparat kepolisian tersebut penting bukan hanya untuk kepentingan AMPERA sebagai pelapor, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum, khususnya dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan martabat sosial masyarakat.

Budiyarman menegaskan bahwa sejak awal AMPERA memilih jalur hukum sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik dalam memperjuangkan demokrasi yang beradab. Ia menilai, penyelesaian persoalan sosial dan politik harus ditempatkan dalam koridor hukum, bukan melalui tekanan massa atau pembiaran terhadap pelanggaran hak konstitusional.

“AMPERA hadir bukan untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memastikan bahwa supremasi hukum benar-benar ditegakkan di wilayah hukum Polres Nias. Ini adalah pesan moral bahwa kekuatan rakyat harus bersinergi dengan aparat penegak hukum, bukan saling menegasikan,” katanya.

Ia juga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi, sehingga mampu menghadirkan keadilan substantif bagi semua pihak yang terlibat.

Kenaikan status dua perkara ini dinilai menjadi momentum penting bagi penegakan hukum di Kepulauan Nias. Selain sebagai bentuk respons atas keresahan publik, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi preseden positif bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum, baik yang menyentuh ruang demokrasi maupun harkat sosial masyarakat, akan diproses secara setara di hadapan hukum./Setiaman Zebua.