Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi sorotan setelah dalam pertimbangan putusannya menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Temuan tersebut berkaitan dengan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang digunakan sebagai salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. MK menjelaskan bahwa dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat tersebut tidak menerangkan keberhasilan menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu.

Dalam pertimbangannya, MK membedakan antara pengakuan memiliki pengetahuan yang setara dengan pendidikan tertentu dan bukti telah menamatkan jenjang pendidikan. Menurut MK, persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat semestinya dibuktikan melalui ijazah, sertifikat, atau diploma.

Meski menemukan fakta tersebut dalam proses persidangan, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan persoalan mengenai keterpenuhan dan keabsahan persyaratan calon presiden dan wakil presiden berada pada ranah lembaga yang memiliki kewenangan terkait.

Putusan itu kemudian mendapat respons dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera menyebut putusan MK sebagai keputusan yang berani dan jujur. Ia juga mengatakan kemungkinan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti persoalan tersebut bergantung pada proses di DPR.

Mardani menilai inti persoalan yang muncul dari putusan MK adalah adanya temuan mengenai persyaratan pendidikan, namun ia juga menegaskan bahwa Gibran tetap memiliki hak untuk memberikan jawaban atas persoalan tersebut.

Di sisi lain, polemik tersebut masih berkembang. Sejumlah pihak memberikan pandangan berbeda mengenai konsekuensi putusan MK, termasuk kemungkinan tindak lanjut melalui mekanisme politik maupun hukum./Red.