Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus menggencarkan penertiban terhadap reklame yang tidak memiliki izin dan menunggak pajak.
Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, turun langsung meninjau pembongkaran dua papan reklame berukuran besar di kawasan Fanindo Sanctuary Garden dan Pollux Mall Batam Center, pada Selasa malam (27/5/2025).
Pembongkaran ini merupakan bagian awal dari upaya penataan reklame di Kota Batam, yang secara keseluruhan tercatat mencapai 681 titik. Penertiban dilakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin serta yang belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua papan reklame berukuran 5×10 meter milik PT Renzo dan CV Sun Li dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Hal ini menunjukkan sikap kooperatif para pelaku usaha dalam mendukung terciptanya tata kota yang tertib dan sesuai dengan regulasi.

