Untuk diketahui, menampakkan kolor saat video call secara sengaja atau tidak sengaja mungkin tidak langsung menimbulkan hukuman pidana.
Namun, jika perbuatan tersebut digunakan untuk mengancam atau memeras, maka bisa menjadi dasar untuk menuntut secara hukum, misalnya melalui Pasal 368 KUHP (Pemerasan) atau Pasal 45 Undang-Undang ITE.
Selanjutnya, jika tindakan tersebut melibatkan penyebaran konten pornografi atau konten yang melanggar norma kesusilaan, maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ITE.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media ini masih menunggu hasil penelusuran yang lebih akurat guna mendapatkan informasi yang lebih valid./Red.
Tag:

