Pemilik akun media sosial Facebook, Damai Putra Mendrofa (DPM) melakukan hal yang tidak senonoh kepada salah satu akun Facebook lainnya.

Hal ini terungkap saat tim media ini menelusuri kejadian yang tak sopan itu pada Kamis (08/05), malam hari, WIB. Damai Putra Mendrofa melakukan panggilan video melalui Messenger Facebook.

Dalam video yang cukup singkat tersebut, Damai Putra Mendrofa tampak hanya memakai celana dalam (kolor) yang disertai ada bekas basah yang diduga sperma.

Setelah dimatikan telpon messenger itu, si pemilik akun yang terhubung dengan Damai Putra Mendrofa menanyakan via chat terkait apa maksud dari aksi yang dilakukan. Namun, Damai Putra Mendrofa hanya membalasnya dengan dua kata ‘kontol kau’.

Untuk diketahui, menampakkan kolor saat video call secara sengaja atau tidak sengaja mungkin tidak langsung menimbulkan hukuman pidana.

Namun, jika perbuatan tersebut digunakan untuk mengancam atau memeras, maka bisa menjadi dasar untuk menuntut secara hukum, misalnya melalui Pasal 368 KUHP (Pemerasan) atau Pasal 45 Undang-Undang ITE.

Selanjutnya, jika tindakan tersebut melibatkan penyebaran konten pornografi atau konten yang melanggar norma kesusilaan, maka pelaku dapat dijerat dengan undang-undang ITE.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media ini masih menunggu hasil penelusuran yang lebih akurat guna mendapatkan informasi yang lebih valid./Red.