Kasus dugaan penghinaan suku Nias yang dilontarkan Zulkifli melalui medsos pada tanggal 22 Januari 2026 memasuki babak baru setelah Lembaga Budaya Nias (LBN) Kota Gunungsitoli mengeluarkan tanggapan resmi.
Sebelumnya, laporan telah diajukan ke Polres Nias pada Senin (26/01/2026) terkait pernyataan yang sempat viral tersebut. Dikdetahui, Zulkifli menyatakan orang Nias tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM).
Ketua LBN Kota Gunungsitoli, Nehemia Harefa, menyesalkan ucapan yang dinilai merendahkan martabat suku Nias. Menurutnya, sesama anak bangsa seharusnya tidak melakukan tindakan yang berpotensi memecah persatuan bangsa.
“Kita sangat menyesalkan hal ini. Persatuan antar suku adalah aset berharga yang harus kita jaga bersama,” ujar Nehemia melalui konfirmasi selular pada Rabu (11/2/2026).
Nehemia menjelaskan bahwa pihaknya tidak dapat memberlakukan sanksi adat kepada Zulkifli sebagaimana diharapkan oleh masyarakat. Hal ini didasari tidak ditemukannya dalil yang tepat, baik dari sisi hukum adat maupun regulasi yang berlaku di Pemerintah Kota Gunungsitoli. Kesimpulan ini dihasilkan dari pertemuan antara LBN dengan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kota Gunungsitoli beberapa waktu lalu.
“Kita tidak bisa berbuat banyak. Hukum adat belum dilegalkan melalui Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Walikota (Perwal) untuk diberlakukan kepada orang banyak,” jelasnya.
Meski tak dapat mengambil tindakan melalui jalur adat, LBN berharap proses hukum yang sedang berjalan di Polres Nias dapat terus dilaksanakan secara adil, sebagai bentuk tanggapan atas ucapan yang telah melukai perasaan masyarakat Nias./Setiaman Zebua.

