Aliansi Mahasiswa Pemerhati Kebijakan dan Lingkungan (AMPKL) secara resmi menyerahkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya terkait perkembangan penanganan perkara yang berkaitan dengan Anton Timbang, Direktur PT Masempo Dalle, yang sebelumnya berdasarkan pemberitaan sejumlah media telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan perkara di sektor pertambangan.
Dalam pengaduan tersebut, AMPKL menyoroti belum adanya informasi yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara yang telah menjadi perhatian publik. Oleh karena itu, AMPKL meminta agar Polri melalui jajaran yang berwenang dapat memberikan kepastian dan keterbukaan informasi kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lefi selaku Koordinator Lapangan AMPKL menyampaikan bahwa pengaduan tersebut bukan merupakan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam negara demokratis.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Namun, masyarakat juga memiliki hak untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang telah menjadi perhatian publik. Transparansi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum,” ujar Lefi.

