Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan klarifikasi atas informasi yang beredar terkait adanya pernyataan yang menyebut aktivitas berjualan di ruang milik jalan (ROW) Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, diperbolehkan oleh Pemerintah.

Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa Pemko Batam tidak pernah memberikan arahan maupun persetujuan kepada pihak mana pun dan dalam bentuk apa pun untuk melakukan aktivitas berjualan di ruang milik jalan.

“Pemerintah Kota Batam tidak pernah menyampaikan kepada siapa pun bahwa aktivitas berjualan di ROW jalan diperbolehkan. Informasi tersebut keliru dan perlu kami luruskan agar tidak menimbulkan persepsi yang salah di masyarakat,” ujar Rudi, Selasa (26/5/2026).

Ia menegaskan, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah bukan tindakan yang dilakukan secara tiba-tiba, melainkan telah melalui proses administrasi dan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rudi menjelaskan, sebelum pelaksanaan pembongkaran dilakukan, Pemerintah Kota Batam melalui Satpol PP telah lebih dahulu menyampaikan beberapa kali surat peringatan kepada pemilik bangunan yang berada di ROW 30 Jalan Brigjen Katamso, akses keluar masuk PT Sigma Aurora Property.

Tahapan tersebut diawali dengan penyampaian Surat Peringatan (SP) I Nomor B/560/300.1/SATPOL PP/IX/2025 pada 12 September 2025.