Persoalan bantuan jaminan hidup (jadup) bagi masyarakat Desa Sitardas menjadi perhatian Mahasiswa Deseri Harefa.

Ia mempertanyakan penyaluran bantuan tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, sekaligus mendorong transparansi agar bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Desa Sitardas memberikan respons positif dengan menyampaikan data nama-nama masyarakat yang tercatat sebagai penerima bantuan jadup.
Berdasarkan data yang disampaikan, sebanyak 265 kepala keluarga (KK) dengan total 1.206 jiwa tercatat sebagai penerima bantuan tersebut.

Besaran bantuan yang diterima setiap keluarga disesuaikan dengan jumlah anggota keluarga. Perhitungannya berdasarkan jumlah jiwa dikalikan 90 hari dan Rp15.000 per hari.

Dengan skema tersebut, nominal bantuan yang diterima setiap keluarga berbeda, bergantung pada jumlah anggota keluarga yang tercatat sebagai penerima.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Deseri Harefa dari Kepala Desa Sitardas, pencairan jadup tahap keempat direncanakan berlangsung pada Oktober 2026.

Informasi tersebut menjadi hal penting bagi masyarakat penerima, mengingat bantuan jadup diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Deseri Harefa mengapresiasi sikap Kepala Desa Sitardas yang telah merespons pertanyaannya secara terbuka dengan memberikan penjelasan dan data terkait penerima bantuan.

Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan hal penting dalam pelaksanaan program bantuan pemerintah. Masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai jumlah penerima, data penerima, serta mekanisme dan besaran bantuan yang diberikan.

“Pertanyaan yang saya sampaikan bukan untuk mencari kesalahan pemerintah desa, tetapi sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar hak masyarakat dapat dipastikan tersalurkan dengan baik. Saya mengapresiasi respons Kepala Desa Sitardas yang terbuka memberikan data dan informasi kepada masyarakat,” ujar Deseri Harefa.

Ia juga berharap pencairan jadup tahap keempat dapat terlaksana sesuai dengan informasi yang telah disampaikan, sehingga masyarakat penerima tidak harus menunggu lebih lama untuk memperoleh bantuan tersebut.

Selain itu, ia mendorong pemerintah desa untuk terus menjaga transparansi dan membangun komunikasi yang baik dengan masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kesimpangsiuran informasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaan program bantuan.

Pada prinsipnya, bantuan yang bersumber dari program pemerintah harus dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang membutuhkan. Oleh karena itu, keterbukaan pemerintah desa dan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan menjadi bagian penting untuk memastikan penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.