Dalam sidang dikatakan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah melakukan tindak pidana dan juga faktor usia.
Diketahui bahwa ketiga Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan di tuntut JPU satu tahun penjara, Sidang Putusan Akan di Bacakan tanggal 20 juli 2023 mendatang.
“Mari kita doakan bersama agar ke tiga terdakwa pelaku Pemukulan bisa mendapatkan hukuman yang Seringan Mungkin. Pemukulan Ini terjadi akibat adanya pelecehan seksual yang terjadi di tempat pondok menimba ilmu Agama, semoga saja ke tiga terdakwa ini mendapat keadilan seadil-adilnya di dalam hukumannya atas perbuatan yang mereka lakukan,”Ucap Bunda Saeni ketua JPKP DPW KEPRI kepada Pewarta pada kamis, 13 juli 2023.
Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan DPW Kepri sangat berterima kasih kepada Jaksa dan Hakim, PH Natalis N Zega, S.H, LPSK, terutama Ketua umum JPKP Maret Samuel Sueken sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi.
Dalam kasus TPKS ini, JPKP, PH selalu siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.
Part 1, bersambung.
(Yutel)

