TERBAIKNEWS.com | Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) DPW Kepri melakukan pendampingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Kamis (13/07/2023).

Sidang pembacaan putusan dugaan TPKS yang terjadi di Pondok Pesantren WS pada malam tahun baru 2023 di gelar langsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan Terdakwa berinisial A (15) dan korban berinisial D (14). Terdakwa dan Korban merupakan Adik Kakak Kelas di sekolahnya dan masih di bawah umur.

Dalam pendampingan, Bunda Adam atau Saeni selaku Ketua JPKP DPW KEPRI dan LPSK bersama dengan PH Natalis N Zega, S.H, turut hadir menyaksikan pada tuntutan Jaksa dan Hakim tersebut.

JPKP DPW KEPRI Hadiri Pembacaan Putusan Jaksa Hakim Terkait Dugaan TPKS dan Penganiayaan di Batam
Terdakwa saat sidang

Putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

Dan keputusan Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan 6 bulan pelatihan.

Dalam sidang dikatakan bahwa hal-hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah melakukan tindak pidana dan juga faktor usia.

Diketahui bahwa ketiga Pelaku Pemukulan atau Penganiayaan di tuntut JPU satu tahun penjara, Sidang Putusan Akan di Bacakan tanggal 20 juli 2023 mendatang.

“Mari kita doakan bersama agar ke tiga terdakwa pelaku Pemukulan bisa mendapatkan hukuman yang Seringan Mungkin. Pemukulan Ini terjadi akibat adanya pelecehan seksual yang terjadi di tempat pondok menimba ilmu Agama, semoga saja ke tiga terdakwa ini mendapat keadilan seadil-adilnya di dalam hukumannya atas perbuatan yang mereka lakukan,”Ucap Bunda Saeni ketua JPKP DPW KEPRI kepada Pewarta pada kamis, 13 juli 2023.

Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan DPW Kepri sangat berterima kasih kepada Jaksa dan Hakim, PH Natalis N Zega, S.H, LPSK, terutama Ketua umum JPKP Maret Samuel Sueken sehingga rasa keadilan dapat terpenuhi.

Dalam kasus TPKS ini, JPKP, PH selalu siap mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Part 1, bersambung.

(Yutel)