JPKP DPW KEPRI Hadiri Pembacaan Putusan Jaksa Hakim Terkait Dugaan TPKS dan Penganiayaan di Batam

TERBAIKNEWS.com | Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangunan (JPKP) DPW Kepri melakukan pendampingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi beberapa bulan yang lalu. Kamis (13/07/2023).

Sidang pembacaan putusan dugaan TPKS yang terjadi di Pondok Pesantren WS pada malam tahun baru 2023 di gelar langsung di Kantor Pengadilan Negeri Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dengan Terdakwa berinisial A (15) dan korban berinisial D (14). Terdakwa dan Korban merupakan Adik Kakak Kelas di sekolahnya dan masih di bawah umur.

Dalam pendampingan, Bunda Adam atau Saeni selaku Ketua JPKP DPW KEPRI dan LPSK bersama dengan PH Natalis N Zega, S.H, turut hadir menyaksikan pada tuntutan Jaksa dan Hakim tersebut.

JPKP DPW KEPRI Hadiri Pembacaan Putusan Jaksa Hakim Terkait Dugaan TPKS dan Penganiayaan di Batam
Terdakwa saat sidang

Putusan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 2 tahun 6 bulan.

Dan keputusan Hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan 6 bulan pelatihan.

Komentar