“Ini merupakan tantangan bagi pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus-kasus yang menewaskan jurnalis. Apalagi kasus ini menyangkut perjudian, narkoba dan illegal loging yang memang menjadi agenda Kepolisian,” tegas Jusuf Rizal aktivis penggiat anti korupsi itu.
Dikatakan, IJW akan turun ke Kabupaten Karo berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian, jaringan, termasuk DPD LSM LIRA Kabupaten Karo, PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia), dll, guna melakukan investigasi membantu pihak Kepolisian dalam mengusut kasus pembakaran rumah wartawan Rico.
“Tantangan menjadi jurnalis ke depan makin berat karena tidak hanya menghadapi aturan Dewan Pers yang dinilai diskriminatif, tapi juga upaya kriminalisasi, kekerasan maupun pembunuhan. Untuk itu, jurnalis harus lebih hati-hati dan waspada,” tegas Jusuf Rizal kemudian.
Berdasarkan catatan redaksi, JW merupakan organisasi yang didirikan berasarkan Pasal 17 UU Pers 40 Tahun 1999, guna mengawasi, mengkritisi dan memberikan masukan kepada Dewan Pers maupun industri pers./red.

