“Hal ini tidak menjadi dasar bagi penyidik untuk mengarahkan ke tindak pidana penganiayaan, sebab di dalam KUHAP terbaru, penyidik diberikan kewenangan penuh untuk memanggil serta membawa saksi yang tidak mau datang,” jelas Fati.
Fati mengungkapkan, jika dalam tahap penyelidikan, saksi pernah diundang untuk memberikan keterangan. Namun, saat naik ke tahap penyidikan, saksi – saksi tersebut tidak mau datang.
“Dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP menjelaskan, orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. Jadi, masa penegak hukum kalah dengan preman?,” tegas Fati Hulu.
Sementara itu, saat dilakukan konfirmasi terhadap Kanit Reskrim Polsek Sagulung via pesan WhatsApp, pihaknya menyampaikan bahwa upaya pemanggilan saksi dari pelapor sudah dilakukan.
“Saksi yang dipanggil (bukan saksi calon tersangka) sudah kita upayakan. Bahkan, saat antar surat pemanggilannya, saksinya ngamuk – ngamuk dan mengatakan jika dirinya tidak mau ikut campur dalam urusan perkara tersebut,” kata Kanit./Tim Red.

