Pengacara Fati Hulu memenuhi panggilan pemeriksaan di Polsek Bulang, Kota Batam, Rabu (23/9/2026), sebagai pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana pemerasan yang dilaporkan terjadi di kawasan Jembatan II Barelang.
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut laporan yang sebelumnya dibuat di Polresta Barelang pada 19 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPL/PB/319/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Perkara kemudian dilimpahkan ke Polsek Bulang untuk ditangani karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polsek Bulang.
Dalam dokumen kepolisian, perkara tersebut dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 157 KUHP.
Dilaporkan Terjadi di Jembatan II Barelang
Berdasarkan laporan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.42 WIB di kawasan Jembatan II Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam.
Peristiwa disebut bermula dari dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai pemuda setempat. Dugaan tindakan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Safer & Partners, Pengacara Lisman Hulu, meminta aparat kepolisian menangani laporan tersebut secara profesional, transparan, dan objektif.
Menurut Lisman, pemeriksaan terhadap pelapor merupakan bagian penting dalam proses awal penanganan laporan. Ia juga berharap penyidik segera memeriksa saksi-saksi serta memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
“Apabila berdasarkan fakta dan alat bukti ditemukan unsur tindak pidana, kami berharap perkara ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum,” ujar Lisman.
Minta Pemeriksaan Saksi Perhatikan Kondisi Khusus
Lisman juga meminta penyidik mempertimbangkan kondisi salah satu saksi yang sedang hamil. Menurutnya, pemeriksaan terhadap saksi tersebut dapat mempertimbangkan kondisi yang bersangkutan sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur kepolisian.
“Kami akan terus mengawal perkara ini dan berharap penanganannya berjalan cepat, profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum kepada Pelapor,” pungkasnya.
Polsek Bulang Segera Panggil Saksi dan Pihak yang Dilaporkan
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bulang, Erwin Bate’e, membenarkan bahwa pihaknya telah mengambil keterangan dari pelapor.
Erwin mengatakan proses selanjutnya akan dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi dan pihak yang dilaporkan untuk dimintai keterangan.
“Kami sudah mengambil keterangan dari pelapor. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil saksi dan terduga pelaku untuk dimintai keterangan,” kata Erwin saat dikonfirmasi media ini, Rabu (23/9/2026).
Dengan pemeriksaan pelapor dan rencana pemanggilan saksi serta pihak yang dilaporkan, penanganan perkara dugaan pemerasan di kawasan Jembatan II Barelang kini memasuki tahapan klarifikasi dan pendalaman oleh kepolisian./Red.

