Selanjutnya, berdasarkan laporan, Esa Daeli disebut mendatangi rumah Ama Nova dan menyampaikan bahwa dirinya memang menampar korban. Alasannya, sebagaimana tertulis dalam laporan, adalah untuk menegur korban agar tidak berkelahi dengan teman-temannya.
Atas kejadian tersebut, Yamamoni Gulo kemudian mendatangi Polsek Sirombu Polres Nias untuk membuat laporan pengaduan dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak keluarga meminta polisi mengusut dugaan penganiayaan tersebut secara profesional dan sesuai hukum.
“Saya berharap kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan ini secara serius hingga tuntas, sehingga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Advokat Ferry Hulu meminta agar laporan tersebut ditangani secara serius, profesional, dan objektif dengan mengutamakan kepentingan serta perlindungan anak sebagai korban.
“Kami berharap seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti diperiksa sesuai ketentuan hukum. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, namun hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan harus menjadi perhatian utama,” ucapnya.
Ia juga berharap proses hukum memberikan kepastian bagi korban serta ditindaklanjuti sesuai prosedur hingga terdapat kejelasan mengenai perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak korban yang masih di bawah umur tetap terlindungi,” pungkas Advokat Ferry Hulu.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang berimbang. Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat informasi tambahan apabila konfirmasi telah diterima.

