Seorang warga bernama Yamamoni Gulo alias Ama Wardon melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Sirombu, Polres Nias, Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor STPLP/B/19/VIII/2026/SPKT/POLSEK SIROMBU/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 16 Agustus 2026.
Atas dugaan perbuatan tersebut, perkara dapat dikaitkan dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penganiayaan.
Dalam dokumen laporan, Yamamoni Gulo melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, di Desa Onowaembo, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian bermula ketika kepala dusun bernama Saro Gulo datang menemui pelapor dan memberitahukan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap anak pelapor, Fourten Wardon Gulo alias Wardon, di Desa Onowaembo.
Setelah mendapat informasi tersebut, pelapor bersama Saro Gulo kemudian mendatangi lokasi untuk mengetahui siapa yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban.
Dalam laporan tersebut disebutkan, pelapor dan Saro Gulo kemudian berada di rumah yang disebut dalam dokumen sebagai rumah Ama Nova. Di lokasi itu, pemilik rumah serta sejumlah saksi disebut memberikan informasi mengenai dugaan pemukulan terhadap Fourten Wardon Gulo.
Menurut uraian laporan, korban disebut mengalami tindakan berupa tamparan pada bagian pipi serta pukulan pada bagian belakang kepala. Dalam dokumen juga disebutkan nama Agitato Daeli dan Esa Daeli alias Ama Edwin berkaitan dengan kejadian tersebut.
Selanjutnya, berdasarkan laporan, Esa Daeli disebut mendatangi rumah Ama Nova dan menyampaikan bahwa dirinya memang menampar korban. Alasannya, sebagaimana tertulis dalam laporan, adalah untuk menegur korban agar tidak berkelahi dengan teman-temannya.
Atas kejadian tersebut, Yamamoni Gulo kemudian mendatangi Polsek Sirombu Polres Nias untuk membuat laporan pengaduan dan meminta agar perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihak keluarga meminta polisi mengusut dugaan penganiayaan tersebut secara profesional dan sesuai hukum.
“Saya berharap kepolisian mengusut kasus dugaan penganiayaan ini secara serius hingga tuntas, sehingga korban memperoleh keadilan dan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.
Sementara itu, Advokat Ferry Hulu meminta agar laporan tersebut ditangani secara serius, profesional, dan objektif dengan mengutamakan kepentingan serta perlindungan anak sebagai korban.
“Kami berharap seluruh fakta, keterangan saksi, dan bukti diperiksa sesuai ketentuan hukum. Kami tidak ingin mendahului proses hukum, namun hak korban untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan harus menjadi perhatian utama,” ucapnya.
Ia juga berharap proses hukum memberikan kepastian bagi korban serta ditindaklanjuti sesuai prosedur hingga terdapat kejelasan mengenai perkara tersebut.
“Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan sebagaimana mestinya dan hak-hak korban yang masih di bawah umur tetap terlindungi,” pungkas Advokat Ferry Hulu.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media belum memperoleh konfirmasi dari pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih dilakukan untuk mendapatkan keterangan yang berimbang. Media tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat informasi tambahan apabila konfirmasi telah diterima.

