Kelompok tersebut disebut dipimpin seseorang berinisial SH dan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung.
Ketika pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangan mereka, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan.
Selanjutnya terjadi aksi penyerangan terhadap pelapor dan rombongannya. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia, serta sejumlah kendaraan mengalami kerusakan.
Polisi Amankan Senapan Angin hingga Tombak
Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter.
Selain itu, polisi mengamankan satu pucuk senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berukuran 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter.
Barang bukti lainnya berupa satu baret hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.
Sementara dalam perkara kedua, penyidik mengamankan satu buah tombak yang terbuat dari kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp, serta rekaman video.
Ancaman Hukuman Tersangka
Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan merampas nyawa, kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta ketentuan terkait senjata dan bahan berbahaya sebagaimana dalam perkara.
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap sangkaan tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Sementara terhadap SH atau Suherman, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait dugaan penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Selain itu, Suherman juga disangkakan Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut secara objektif dan profesional.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang menyatakan akan mengambil tindakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Anggoro juga mengimbau masyarakat Kota Batam untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif.
“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana dapat menghubungi layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.
Polisi menegaskan sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga Kota Batam tetap aman, tertib dan kondusif./Red.

