Polresta Barelang mengungkap kasus konflik antara dua kelompok yang terjadi di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok, Kecamatan Bulang, Kota Batam pada Senin (14/9/2026) yang lalu.
Peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan tujuh orang lainnya mengalami luka-luka. Para korban luka masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo, Wakasat Reskrim AKP Muhammad Ridho, Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Barelang Iptu Maryo Sandro Putra Siahaan, serta Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa di Mapolresta Barelang, Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Kapolresta Barelang mengatakan, konferensi pers tersebut merupakan tindak lanjut dari perselisihan dua kelompok yang terjadi di wilayah Setokok sehari sebelumnya.
Berdasarkan hasil penyidikan Satreskrim Polresta Barelang dengan dukungan Ditreskrimum Polda Kepri, polisi menerbitkan dua laporan terkait rangkaian kejadian tersebut.
Laporan pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Sementara laporan kedua berkaitan dengan dugaan penggunaan senjata pemukul, penikam atau penusuk dan/atau menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana.
Dua Tersangka dalam Kasus Penembakan
Dalam laporan pertama, penyidik telah memeriksa sekitar 11 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni RS (47) dan P (47).
Menurut penyidik, RS diduga menembak korban menggunakan senapan angin lebih dari delapan kali. Sementara P diduga membawa senapan angin, terlihat mengokang, serta membidikkan senjata tersebut ke arah korban.
Berdasarkan bahan penyidikan, keributan bermula ketika kelompok Lang Laut berada di lokasi sekitar pukul 14.00 WIB untuk melakukan pengawasan terhadap alat berat yang tengah melakukan pembersihan lahan di Setokok.
Sekitar pukul 14.30 WIB, sekelompok orang datang menggunakan kendaraan roda empat. Mereka kemudian memarkirkan kendaraan di sisi jalan dan mendatangi lahan yang sedang dibersihkan.
Di lokasi tersebut terjadi aksi perusakan terhadap pagar seng yang menjadi pembatas lahan.
Mengetahui adanya sekelompok orang di lokasi, pihak Lang Laut kemudian berkumpul dan mempersiapkan sejumlah alat, termasuk senjata tajam dan senapan angin.
Situasi kemudian memanas dan terjadi keributan yang disertai aksi saling melempar batu.
Dalam situasi tersebut, salah satu pihak Lang Laut diduga menggunakan senapan angin dan menembaki kelompok yang berada di depannya dari jarak sekitar 10 meter.
Akibat kejadian itu, dua orang meninggal dunia dan tujuh lainnya mengalami luka-luka.
Suherman Pendiri Lang Laut Jadi Tersangka
Dalam laporan polisi kedua, penyidik memeriksa sekitar lima orang saksi dan menetapkan satu tersangka berinisial SH atau Suherman (44), yang dalam keterangan kepolisian disebut sebagai pendiri LSM Lang Laut.
Suherman diduga membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung. Ia juga diduga menghasut rekan-rekannya untuk melakukan perlawanan dan penyerangan terhadap sekelompok orang yang berada di lokasi.
Berdasarkan kronologi penyidikan, sekitar pukul 14.30 WIB pelapor bersama rekan-rekannya yang berjumlah sekitar 100 orang menggunakan sekitar 20 kendaraan pribadi mendatangi lokasi lahan PT MIG Perkasa Industri di Jalan Trans Barelang, Pulau Setokok.
Kedatangan rombongan tersebut berkaitan dengan permintaan pihak PT Sat Bangun Sukses untuk membantu membuka pagar yang berada di lokasi.
Sesampainya di lokasi, rombongan tersebut melihat sekitar 200 orang dari kelompok yang dalam keterangan penyidikan disebut LSM Elang Laut telah berkumpul.
Kelompok tersebut disebut dipimpin seseorang berinisial SH dan membawa senjata tajam berupa tombak yang terbuat dari kayu nibung.
Ketika pelapor dan rekan-rekannya berusaha menjelaskan maksud kedatangan mereka, terdengar teriakan untuk melakukan penyerangan.
Selanjutnya terjadi aksi penyerangan terhadap pelapor dan rombongannya. Peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka, terdapat korban meninggal dunia, serta sejumlah kendaraan mengalami kerusakan.
Polisi Amankan Senapan Angin hingga Tombak
Dalam perkara pertama, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Baretta Call 4,5 mm berwarna hitam kombinasi hijau dengan panjang sekitar satu meter.
Selain itu, polisi mengamankan satu pucuk senapan angin merek FXairguns Fxcrown 4,5 mm berukuran 4,5 mm berwarna hitam kombinasi biru dengan panjang sekitar satu meter.
Barang bukti lainnya berupa satu baret hitam berlogo Lang Laut Satgas serta satu helai kaos merek Lang Laut berwarna hitam.
Sementara dalam perkara kedua, penyidik mengamankan satu buah tombak yang terbuat dari kayu nibung, satu unit telepon seluler milik tersangka, percakapan WhatsApp, rekaman suara tersangka di grup WhatsApp, serta rekaman video.
Ancaman Hukuman Tersangka
Terhadap RS dan P, penyidik menerapkan sangkaan sebagaimana Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan merampas nyawa, kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang mengakibatkan kematian, serta ketentuan terkait senjata dan bahan berbahaya sebagaimana dalam perkara.
Ancaman pidana yang dikenakan terhadap sangkaan tersebut dapat mencapai 15 tahun penjara sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Sementara terhadap SH atau Suherman, penyidik menerapkan Pasal 307 ayat (1) KUHP terkait dugaan penguasaan tanpa hak terhadap senjata pemukul, penikam atau penusuk dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Selain itu, Suherman juga disangkakan Pasal 246 huruf (a) KUHP terkait dugaan perbuatan menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana paling lama empat tahun.
Polisi Masih Kembangkan Kasus
Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan, penyidik masih mengembangkan perkara tersebut secara objektif dan profesional.
Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan terhadap seluruh rangkaian kejadian untuk memastikan setiap pihak yang terbukti terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan tersangka atau pelaku lain, Polresta Barelang menyatakan akan mengambil tindakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh.
Anggoro juga mengimbau masyarakat Kota Batam untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi tetap kondusif.
“Dan imbauan dari kami, tolong mari kita sama-sama terus jaga Batam ini untuk selalu kondusif, aman dan nyaman untuk kita semuanya. Harapannya ke depan jangan ada terulang lagi kejadian seperti ini,” ujar Anggoro.
Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi dan mengedepankan penyelesaian secara damai apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat.
Polresta Barelang mengingatkan masyarakat yang mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana dapat menghubungi layanan Polisi 110. Layanan tersebut dapat digunakan untuk menyampaikan laporan atau informasi kepada kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.
Polisi menegaskan sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga Kota Batam tetap aman, tertib dan kondusif./Red.

