Ia menambahkan bahwa dalam pertemuan tersebut, Bupati secara terbuka menyatakan melarang jajarannya hadir.

“Kami minta ini menjadi catatan lembaga DPRD. Publik harus tahu bahwa kami di Komisi III telah berusaha mengakomodir keluhan rakyat, namun diabaikan oleh Bupati,” tegasnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPRD Nias Utara pada Senin (28/4) di Aula lantai III Kantor DPRD, Kecamatan Lotu, Sempat berlangsung riuh. Sejumlah legislator menyoroti sikap Pemerintah Daerah yang dianggap meremehkan fungsi pengawasan DPRD.

Keriuhan bermula saat Ketua Komisi III DPRD, Calvind Zega mempertanyakan tindak lanjut surat permohonan RDP yang diajukan sejak Maret 2026 namun tidak direspon.

Pantauan dilapangan, sempat terjadi adu argumen antara Pimpinan DPRD dan Anggota Komisi III, Hingga akhirnya Bupati Nias Utara memberi tanggapan. Bupati berkilah bahwa undangan yang disampaikan DPRD sangat mendadak.

“Saya meminta OPD saya tidak hadir karena saat itu ada agenda pemerintah lain yang sudah terjadwal,” ujar Bupati./Setiaman Zebua.