Polres Nias dan Kantor Badan Pertanahan (BPN) Nias melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah terkait sengketa tanah milik warga di Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli. Sabtu (09/08).
Diketahui, sengketa tanah tersebut berujung pada pelaporan polisi berupa pengaduan masyarakat oleh Yuniati Mendrofa dan Tince Simatupang bersama beberapa warga lainnya (Pelapor) atas dugaan menghalangi atau memagari akses jalan umum dan akses pintu masuk rumah warga.
Dalam pengaduan warga tersebut, terlapor Eriani Halawa alias Ina Ezra yang merupakan oknum ASN di lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli mengklaim bahwa lokasi yang dia tutupi (akses jalan umum) merupakan hak keluarganya.
Saat ini, Eriani Halawa alias Ina Ezra diduga melakukan penutupan akses jalan umum dan akses pintu masuk rumah warga di Jalan Sisingamangaraja, Gang IPI, Lingkungan 2, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
Menindaklanjuti laporan warga, Satuan Reskrim Polres Nias dan Kantor Badan Pertanahan Nias melakukan peninjauan lokasi dan pengukuran tanah.
Salah seorang warga, Tince Simatupang melalui Jhon Harefa memberitahu bahwa dari dua versi pengukuran yang berbeda muncul. Keluarga Eriani Halawa mengklaim kepemilikan lahan hingga 15-20 sentimeter melewati tembok yang telah dibangun.
Jhon menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada surat jual beli tahun 1995. Sesuai batas tanah yang sah menurutnya yaitu garis lurus dari parit di depan rumahnya hingga tembok bangunan lama di sisi propertinya.
Tidak hanya itu, Jhon mempertanyakan penerbitan sertifikat tanah milik keluarga Eriani Halawa alias ina ezra. Pasalnya, pihaknya belum pernah melakukan penandatanganan untuk menyetujui pembuatan sertifikat tanah tersebut.

