PETI ( Pertambangan Tanpa Izin) yang diduga ilegal masih beraktivitas dan berjalan tanpa tersentuh oleh pihak penegak hukum.

Hal ini terungkap berdasarkan pantauan tim media terbaiknews.com pada Selasa (04/03). Adapun lokasi yang dimaksud, yakni tidak jauh dari jembatan dari arah Desa Lantak Seribu ke arah Desa Tanjung Benuang Kecamatan Pamenang Selatan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Aktivitas PETI tersebut tampak menggunakan 3 set mesin dompeng dan 1 alat berat jenis Excavator, dengan santai tanpa ada rasa takut mengambil butiran-butiran emas dan tanpa memikirkan dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan sekitar.

Padahal dari atas jembatan terdengar dengan jelas suara mesin – mesin aktivitas PETI itu. Sehingga siapa saja yang melintas pasti akan mendengarkannya. Namun, sungguh aneh dan patut dipertanyakan serta diduga kuat ada keterlibatan oknum dari penegak hukum yang membekingi daripada kegiatan PETI tersebut.

Menurut keterangan salah satu warga mengatakan bahwa yang melakukan kegiatan PETI tersebut berinisial AR.

“Dengan terlihat aman dan santai beroperasi, mungkinkah aktivitas PETI itu ada orang kuat di belakangnya,” ucap warga yang tidak ingin disebutkan namanya itu.

Ia berharap agar para penegak hukum yang ada di wilayah yang ada di Provinsi Jambi, dapat mengatasi hal ini.

“Untuk itu semoga Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan Pemerintah daerah kabupaten Merangin Provinsi Jambi, agar dapat menindak tegas para pemain PETI ilegal ini,” pungkasnya.

Untuk kita ketahui bersama Pertambangan Tanpa Izin ( PETI ) melanggar Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020. Ancamannya bagi pelaku PETI adalah : Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp 100.000.000.000.00 ( Seratus Milyar Rupiah )./S.

Bersambung…