Pemerintah Kota Batam menegaskan bahwa Ketua RT dan Ketua RW bukan petugas pendataan, pemungutan, ataupun penagihan pajak. Jum’at (31/07).

RT dan RW merupakan mitra strategis pemerintah dalam pelayanan masyarakat, pembangunan lingkungan, dan penyampaian berbagai program pemerintah kepada warga.

Dukungan terhadap edukasi dan pelayanan perpajakan di lingkungan masyarakat dilaksanakan melalui Kader Pajak yang telah ditunjuk secara resmi, bukan oleh Ketua RT maupun Ketua RW.

Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, mengatakan bahwa penegasan tersebut penting agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kedudukan dan tanggung jawab RT/RW dalam pelaksanaan program Kader Pajak.

“RT dan RW merupakan mitra strategis pemerintah, tetapi bukan petugas pendataan, pemungutan, maupun penagihan pajak. Di lingkungan RT/RW, dukungan terhadap edukasi dan pelayanan perpajakan dilaksanakan melalui Kader Pajak yang telah ditunjuk secara resmi,” ujar Amsakar.

Kader Pajak berperan sebagai penghubung antara Pemerintah Kota Batam dan masyarakat, terutama dalam menyampaikan informasi, memberikan edukasi, serta membantu masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan perpajakan daerah.

Kader Pajak dapat membantu menyampaikan informasi mengenai kewajiban perpajakan, tata cara pembayaran, kanal pembayaran resmi, jadwal pelayanan, serta berbagai program dan kebijakan perpajakan daerah.

Selain itu, Kader Pajak dapat membantu pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau SPPT PBB-P2. Apabila memperoleh informasi mengenai perubahan objek atau subjek pajak, Kader Pajak hanya memfasilitasi penyampaian informasi tersebut kepada kelurahan, kecamatan, atau Badan Pendapatan Daerah Kota Batam untuk ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang.