Informasi mengenai postingan tersebut pertama kali diterima pelapor dari saksi, Agri Handayan Zebua, melalui komunikasi telepon seluler. Setelah memverifikasi kebenaran konten, pelapor menyatakan merasa keberatan karena dianggap postingan tersebut telah menyinggung martabat kelompok yang dimaksud dan merupakan tindakan yang tidak pantas.
Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTP) yang diterbitkan, kasus ini diklasifikasikan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946.
“Terlapor sudah diperiksa, dan sedang disiapkan Surat Pengantar Penyidikan dan Penuntutan Hukum Pidana (SP2HP) untuk disampaikan kepada pelapornya,” ucap Aipda Motivasi Gea dalam keterangan resmi. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk menjamin objektivitas dan keadilan.
Pelapor Setiaman Zebua menyampaikan harapan agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghargai hak dan martabat setiap individu tanpa memandang status atau profesi./Setiaman Zebua.

