Polres Nias akan segera menerbitkan dan menyerahkan Surat Pengantar Penyidikan dan Penuntutan Hukum Pidana (SP2HP) kepada pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Gunungsitoli.

Hal ini disampaikan oleh Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea setelah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (16/2/2026).

Kasus ini bermula ketika Setiaman Zebua (45 tahun), seorang wartawan berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Jalan Mistar Lasara Bahili, Kelurahan Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan melalui platform media sosial Facebook ke Satuan Penyelidikan Khusus Tindak Pidana (SPKT) Polres Nias. Laporan diterima pada hari Sabtu, 17 Januari 2026 pukul 18.57 WIB.

Laporan tersebut terkait dengan status yang diposting akun Facebook atas nama Yaman Irawan Zendrato sekitar pukul 08.30 WIB pada hari yang sama. Dalam konten yang diposting tersebut, terdapat kalimat yang dinilai pelapor sebagai bentuk penghinaan, yaitu:
“Baru kali ini saya lihat ada kelompok orang, orang yang Demo RS bang, mereka seperti tidak punya mata (Red jelas tidak punya hati) disana begitu banyak pasien dengan berbagai macam penyakit sedang berjuang ingin hidup. mereka datang seperti monyet teriak-teriak di dalam hutan”.

Informasi mengenai postingan tersebut pertama kali diterima pelapor dari saksi, Agri Handayan Zebua, melalui komunikasi telepon seluler. Setelah memverifikasi kebenaran konten, pelapor menyatakan merasa keberatan karena dianggap postingan tersebut telah menyinggung martabat kelompok yang dimaksud dan merupakan tindakan yang tidak pantas.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTP) yang diterbitkan, kasus ini diklasifikasikan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 436 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghinaan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1946.

“Terlapor sudah diperiksa, dan sedang disiapkan Surat Pengantar Penyidikan dan Penuntutan Hukum Pidana (SP2HP) untuk disampaikan kepada pelapornya,” ucap Aipda Motivasi Gea dalam keterangan resmi. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk menjamin objektivitas dan keadilan.

Pelapor Setiaman Zebua menyampaikan harapan agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, serta menghargai hak dan martabat setiap individu tanpa memandang status atau profesi./Setiaman Zebua.