Polres Nias akan segera menerbitkan dan menyerahkan Surat Pengantar Penyidikan dan Penuntutan Hukum Pidana (SP2HP) kepada pelapor terkait kasus dugaan tindak pidana penghinaan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Gunungsitoli.

Hal ini disampaikan oleh Humas Polres Nias Aipda Motivasi Gea setelah melakukan konfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (16/2/2026).

Kasus ini bermula ketika Setiaman Zebua (45 tahun), seorang wartawan berkewarganegaraan Indonesia yang berdomisili di Jalan Mistar Lasara Bahili, Kelurahan Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan melalui platform media sosial Facebook ke Satuan Penyelidikan Khusus Tindak Pidana (SPKT) Polres Nias. Laporan diterima pada hari Sabtu, 17 Januari 2026 pukul 18.57 WIB.

Laporan tersebut terkait dengan status yang diposting akun Facebook atas nama Yaman Irawan Zendrato sekitar pukul 08.30 WIB pada hari yang sama. Dalam konten yang diposting tersebut, terdapat kalimat yang dinilai pelapor sebagai bentuk penghinaan, yaitu:
“Baru kali ini saya lihat ada kelompok orang, orang yang Demo RS bang, mereka seperti tidak punya mata (Red jelas tidak punya hati) disana begitu banyak pasien dengan berbagai macam penyakit sedang berjuang ingin hidup. mereka datang seperti monyet teriak-teriak di dalam hutan”.