Isu dugaan pelanggaran disiplin berat berupa desersi yang melibatkan prajurit aktif TNI di wilayah Sumatera Utara terus menjadi perhatian publik, setelah tidak adanya klarifikasi di Komando Distrik Militer 0204/ Deli Serdang.

Kopral Dua (Kopda) TNI Agus staf Pasi Pers Kodim 0204/ Deli Serdang disebut-sebut tidak hadir melaksanakan tugas kedinasan selama lebih dari satu bulan dan berada di wilayah Kodim 0213/Nias. Dalam periode tersebut, yang bersangkutan diduga terlibat dalam aktivitas pengelolaan proyek pemerintah bernilai 87 miliar di Kota Gunungsitoli.

Dugaan tersebut mengarah pada potensi pelanggaran ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, khususnya terkait ketidakhadiran tanpa izin yang berkepanjangan yang dapat dikualifikasikan sebagai desersi dalam hukum militer.

Media telah berupaya menghubungi pihak Dandim 0204/Deli Serdang, Letkol Arh Agung Pujiantoro, SH., untuk meminta klarifikasi resmi, namun hingga saat ini belum terdapat tanggapan. Sikap diam tersebut menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan komando (command oversight) dalam institusi militer.

Sejumlah kalangan menilai bahwa klarifikasi dari pihak komando sangat penting untuk memastikan tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di ruang publik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara.

Hingga berita ini dipublikasikan, media masih menunggu pernyataan resmi dari pihak Kodim 0204/Deli Serdang dan membuka ruang hak jawab secara penuh./SZ.