Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui telpon seluler dan pesan pada Senin (16/06), Sudirman Saad tidak ada respon sama sekali. Sedangkan, kepada pihak PT Pasifik Estatindo Perkasa sedang dalam upaya konfirmasi.
Kemudian, Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Dani Tasha Lestari (DTL), Pemilik Hotel Puraja bersama Tim Kuasa Hukumnya, pada Rabu (26/02).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah dan bermasalah, karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Bahkan, perobohan ini pun mengundang perhatiannya ketika Hotel Purajaya bisa dirobohkan dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan.
“Sepengetahuan saya, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi. Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) ini saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi” kata Habiburokhman.
Diketahui sebelumnya, Rury Afriansyah telah berupaya melakukan langkah hukum, antara lain PTUN, Gugatan Perdata, dan Laporan Pidana. Kasus pidana perobohan hingga kini masih mandek di Polda Kepri. Pemilik hotel, melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan perlawanan jika belum menerima ganti rugi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait lainnya, guna penyeimbangan berita selanjutnya./Red.

