Hutan Sumatera Utara bukan milik segelintir pengusaha dan bukan pula ruang bebas untuk dieksploitasi sesuka hati.

Hutan adalah kekayaan negara dan penyangga kehidupan masyarakat. Namun ketika hutan terus dibuka dan digunduli tanpa pengawasan yang tegas, pertanyaan besar harus diarahkan kepada pemerintah: siapa yang sebenarnya dilindungi negara, rakyat atau kepentingan pengusaha?

Deseri Harefa menduga adanya kongkalikong antara oknum pemerintah dengan pengusaha dalam praktik pembukaan atau penggundulan hutan di Sumatera Utara. Dugaan ini tentu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penegakan hukum yang transparan.

Namun apabila aktivitas perusahaan berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, melampaui izin, atau menimbulkan kerusakan lingkungan tetapi terus dibiarkan, maka publik berhak mempertanyakan ada apa di balik semua itu.

Jangan sampai perusahaan menikmati keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam, sementara masyarakat justru menerima dampaknya.

Ketika hutan kehilangan tutupan, masyarakat di sekitar dan wilayah hilir dapat menghadapi berbagai risiko: banjir, longsor, erosi, kerusakan lahan pertanian, terganggunya sumber air, hingga hilangnya mata pencaharian.

Yang menikmati keuntungan siapa? Yang menanggung kerugian siapa?

Kalau keuntungan masuk ke kantong perusahaan, sementara kerusakan lingkungan dan bencana harus ditanggung masyarakat serta negara, maka di mana letak keadilannya?

Pemerintah tidak boleh hanya hadir setelah bencana terjadi. Negara seharusnya hadir sejak awal melalui pengawasan, penindakan, dan pencegahan. Jangan sampai pemerintah baru sibuk ketika rumah warga sudah terendam, lahan pertanian rusak, atau masyarakat sudah menjadi korban.

Hukum Sudah Jelas, Lalu Mengapa Pengawasan Terkesan Lemah?

Secara konstitusional, Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Kemudian UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur kewajiban perlindungan lingkungan, pengawasan, serta penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.

Sementara UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur perlindungan hutan dan larangan terhadap kegiatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan.

Lebih tegas lagi, UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur pemberantasan perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.