Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Megat Rury Afriansyah menuntut keadilan atas perobohan dan perataan bangunan dan fasilitas Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, Batam pada 2021 Juni 2023 lalu.
Menurut informasi yang diterima media pada Rabu (29/02) yang lalu, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) sebagai pelaku yang memerintahkan PT Lamro Martua Sejati (LMS) untuk merobohkan Hotel Purajaya seluas 30 hektar, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023. Akim alias Asri merupakan pimpinan tertinggi PT. PEP, yang Komisarisnya bernama Bobie Jayanto.
Parahnya dalam kasus ini, tidak ada surat penetapan pengadilan. Hebatnya, Kepala Satpol Imam Tohari bertindak sebagai Ketua Tim Terpadu untuk mengawal tindakan perobohan hotel Purajaya, yang dalam kajian hukumnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan termasuk dalam tindakan pidana.
Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Dani Tasha Lestari (DTL), Pemilik Hotel Puraja bersama Tim Kuasa Hukumnya pada Rabu (26/02).
Di sisi lain, salah seorang pejabat tinggi Badan Pengusahaan (BP), Sudirman Saad, disebut sebagai oknum pegawai BP Batam yang terlibat dalam proses pencabutan lahan PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya.
Saat itu, Sudirman Saad menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi di bawah mantan Kepala (Ex Officio) BP Batam, Muhammad Rudi, sempat menjanjikan pembatalan pencabutan alokasi lahan PT DTL, namun akhirnya tidak dilakukan.
Ketika awak media ini mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan melalui telpon seluler dan pesan pada Senin (16/06), Sudirman Saad tidak ada respon sama sekali. Sedangkan, kepada pihak PT Pasifik Estatindo Perkasa sedang dalam upaya konfirmasi.
Kemudian, Komisi III DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Dani Tasha Lestari (DTL), Pemilik Hotel Puraja bersama Tim Kuasa Hukumnya, pada Rabu (26/02).
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, perobohan Hotel Purajaya Batam secara hukum tidak sah dan bermasalah, karena dilakukan tanpa perintah pengadilan. Bahkan, perobohan ini pun mengundang perhatiannya ketika Hotel Purajaya bisa dirobohkan dengan melibatkan aparat penegak hukum setempat tanpa adanya putusan pengadilan.
“Sepengetahuan saya, kalau eksekusi yang mengkoordinir adalah pengadilan, dasarnya putusan pengadilan, karena itu diundang penegak hukum setempat untuk ikut mengamankan pengosongan, itu kalau eksekusi. Kalau ini (perobohan Hotel Purajaya) ini saya enggak tahu judulnya apa, saya tidak mengenal dalam istilah hukum kalau tanpa putusan pengadilan ini bukan eksekusi” kata Habiburokhman.
Diketahui sebelumnya, Rury Afriansyah telah berupaya melakukan langkah hukum, antara lain PTUN, Gugatan Perdata, dan Laporan Pidana. Kasus pidana perobohan hingga kini masih mandek di Polda Kepri. Pemilik hotel, melalui kuasa hukumnya menyatakan bahwa mereka tidak akan berhenti melakukan perlawanan jika belum menerima ganti rugi.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak – pihak terkait lainnya, guna penyeimbangan berita selanjutnya./Red.

