Direktur PT Dani Tasha Lestari (DTL), Megat Rury Afriansyah menuntut keadilan atas perobohan dan perataan bangunan dan fasilitas Hotel & Resort Purajaya, Nongsa, Batam pada 2021 Juni 2023 lalu.

Menurut informasi yang diterima media pada Rabu (29/02) yang lalu, PT Pasifik Estatindo Perkasa (PEP) sebagai pelaku yang memerintahkan PT Lamro Martua Sejati (LMS) untuk merobohkan Hotel Purajaya seluas 30 hektar, berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor PEP-002/VI.2023. Akim alias Asri merupakan pimpinan tertinggi PT. PEP, yang Komisarisnya bernama Bobie Jayanto.

Parahnya dalam kasus ini, tidak ada surat penetapan pengadilan. Hebatnya, Kepala Satpol Imam Tohari bertindak sebagai Ketua Tim Terpadu untuk mengawal tindakan perobohan hotel Purajaya, yang dalam kajian hukumnya, tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum sama sekali dan termasuk dalam tindakan pidana.

Beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan PT Dani Tasha Lestari (DTL), Pemilik Hotel Puraja bersama Tim Kuasa Hukumnya pada Rabu (26/02).

Di sisi lain, salah seorang pejabat tinggi Badan Pengusahaan (BP), Sudirman Saad, disebut sebagai oknum pegawai BP Batam yang terlibat dalam proses pencabutan lahan PT Dani Tasha Lestari (DTL), pemilik Hotel Purajaya.

Saat itu, Sudirman Saad menjabat sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi di bawah mantan Kepala (Ex Officio) BP Batam, Muhammad Rudi, sempat menjanjikan pembatalan pencabutan alokasi lahan PT DTL, namun akhirnya tidak dilakukan.