Mantan aktivis GMKI ini juga menyoroti ketidakjelasan korelasi antara sistem faceprint dan pembayaran insentif. Menurutnya, insentif dokter seharusnya tidak hanya didasarkan pada kehadiran fisik, tetapi juga pada kinerja medis dan kontribusi terhadap pelayanan pasien. Mekanisme penghitungan yang berbeda antara Jasa Pelayanan (Jaspel) dan insentif juga dapat menimbulkan risiko diskriminasi dan ketidakadilan.

“Jika Jaspel dan insentif dihitung dengan mekanisme yang berbeda, potensi diskriminasi dapat muncul. Hak-hak dokter harus jelas dan mekanisme perhitungannya harus transparan. Prinsip keadilan harus ditegakkan agar tidak ada pegawai yang merasa dirugikan,” tambah Fransiskus

Dari perspektif hukum perdata, penundaan pembayaran insentif tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi. Risiko hukum yang mungkin timbul bagi manajemen RSUD meliputi tuntutan ganti rugi, pengaduan ke Ombudsman, serta sanksi administratif bagi pejabat rumah sakit yang menahan hak pegawai tanpa dasar hukum yang kuat.

“Manajemen memiliki kewajiban untuk menegakkan akuntabilitas dan membayar hak-hak tenaga medis tepat waktu. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini membuka potensi tuntutan hukum dan dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan pasien,” ungkapnya.

Masalah ini menjadi pengingat penting bagi RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan transparansi. Setiap kebijakan internal harus diterapkan secara proporsional dan adil, sehingga hak-hak pegawai dan kepentingan publik tidak terabaikan.

“Kebijakan internal rumah sakit harus adil, transparan, dan proporsional. Setiap langkah yang diambil oleh manajemen harus mematuhi koridor hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan sengketa atau merugikan pelayanan publik,” tutup Fransiskus.

Hingga saat ini, Management RSUD Thomsen Nias melalui Humas Benhard Doloksaribu menolak memberi pernyataan walau berulang kali dikonfirmasi via WhatsApp./S. Zebua.