Penundaan pembayaran insentif bagi dokter spesialis bedah di RSUD dr. M. Thomsen Nias kembali menjadi sorotan.

Beberapa dokter mengungkapkan kekecewaan atas belum diterimanya hak yang dijanjikan, sementara pihak manajemen rumah sakit berdalih bahwa pembayaran didasarkan pada kebijakan absensi digital atau faceprint.

Atas hal itu, seorang praktisi Hukum menilai bahwa kasus ini tidak hanya menjadi masalah administrasi semata. Dari sudut pandang hukum, keterlambatan pembayaran insentif ini diduga berpotensi melanggar hak-hak hukum tenaga medis, kepastian hukum bagi pegawai publik, serta prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

“Insentif dokter merupakan hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan internal rumah sakit. Penundaan pembayaran secara sepihak, meskipun dikaitkan dengan sistem faceprint, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak manajemen,” ucap Praktisi Hukum, Fransiskus Lature kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/08).

Fransiskus menekankan bahwa manajemen RSUD tidak dapat hanya mengandalkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Surat Keputusan internal sebagai dasar untuk menahan pembayaran hak-hak pegawai.

“Rekomendasi BPK bersifat saran dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Setiap kebijakan internal harus memiliki landasan hukum formal yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Surat Keputusan (SK) resmi. Tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan faceprint dapat dipersoalkan secara legal,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fransiskus menyoroti potensi masalah terkait perlindungan data pribadi dalam penerapan sistem faceprint. Data biometrik termasuk kategori data sensitif yang dilindungi oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pengolahan data biometrik memerlukan persetujuan dari pegawai yang bersangkutan, serta penjelasan yang transparan mengenai tujuan, durasi penyimpanan, dan prosedur keamanan data.

“Pengolahan data biometrik harus mendapatkan persetujuan dari pegawai. Tujuan pemrosesan, durasi penyimpanan, dan jaminan keamanan data wajib dijelaskan secara rinci. Jika tidak, kebijakan faceprint berpotensi melanggar hak privasi pegawai,” tegas Fransiskus.

Mantan aktivis GMKI ini juga menyoroti ketidakjelasan korelasi antara sistem faceprint dan pembayaran insentif. Menurutnya, insentif dokter seharusnya tidak hanya didasarkan pada kehadiran fisik, tetapi juga pada kinerja medis dan kontribusi terhadap pelayanan pasien. Mekanisme penghitungan yang berbeda antara Jasa Pelayanan (Jaspel) dan insentif juga dapat menimbulkan risiko diskriminasi dan ketidakadilan.

“Jika Jaspel dan insentif dihitung dengan mekanisme yang berbeda, potensi diskriminasi dapat muncul. Hak-hak dokter harus jelas dan mekanisme perhitungannya harus transparan. Prinsip keadilan harus ditegakkan agar tidak ada pegawai yang merasa dirugikan,” tambah Fransiskus

Dari perspektif hukum perdata, penundaan pembayaran insentif tanpa dasar yang jelas dapat dikategorikan sebagai wanprestasi. Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi. Risiko hukum yang mungkin timbul bagi manajemen RSUD meliputi tuntutan ganti rugi, pengaduan ke Ombudsman, serta sanksi administratif bagi pejabat rumah sakit yang menahan hak pegawai tanpa dasar hukum yang kuat.

“Manajemen memiliki kewajiban untuk menegakkan akuntabilitas dan membayar hak-hak tenaga medis tepat waktu. Kegagalan dalam memenuhi kewajiban ini membuka potensi tuntutan hukum dan dapat berdampak negatif pada kualitas pelayanan pasien,” ungkapnya.

Masalah ini menjadi pengingat penting bagi RSUD dr. M. Thomsen Nias untuk senantiasa menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum, keadilan, dan transparansi. Setiap kebijakan internal harus diterapkan secara proporsional dan adil, sehingga hak-hak pegawai dan kepentingan publik tidak terabaikan.

“Kebijakan internal rumah sakit harus adil, transparan, dan proporsional. Setiap langkah yang diambil oleh manajemen harus mematuhi koridor hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan sengketa atau merugikan pelayanan publik,” tutup Fransiskus.

Hingga saat ini, Management RSUD Thomsen Nias melalui Humas Benhard Doloksaribu menolak memberi pernyataan walau berulang kali dikonfirmasi via WhatsApp./S. Zebua.