Penundaan pembayaran insentif bagi dokter spesialis bedah di RSUD dr. M. Thomsen Nias kembali menjadi sorotan.
Beberapa dokter mengungkapkan kekecewaan atas belum diterimanya hak yang dijanjikan, sementara pihak manajemen rumah sakit berdalih bahwa pembayaran didasarkan pada kebijakan absensi digital atau faceprint.
Atas hal itu, seorang praktisi Hukum menilai bahwa kasus ini tidak hanya menjadi masalah administrasi semata. Dari sudut pandang hukum, keterlambatan pembayaran insentif ini diduga berpotensi melanggar hak-hak hukum tenaga medis, kepastian hukum bagi pegawai publik, serta prinsip keadilan dalam pelayanan publik.
“Insentif dokter merupakan hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja dan peraturan internal rumah sakit. Penundaan pembayaran secara sepihak, meskipun dikaitkan dengan sistem faceprint, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi dan berpotensi menimbulkan tanggung jawab hukum bagi pihak manajemen,” ucap Praktisi Hukum, Fransiskus Lature kepada awak media melalui sambungan telepon seluler, Rabu (20/08).
Fransiskus menekankan bahwa manajemen RSUD tidak dapat hanya mengandalkan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Surat Keputusan internal sebagai dasar untuk menahan pembayaran hak-hak pegawai.
“Rekomendasi BPK bersifat saran dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Setiap kebijakan internal harus memiliki landasan hukum formal yang kuat, seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), atau Surat Keputusan (SK) resmi. Tanpa dasar hukum yang jelas, kebijakan faceprint dapat dipersoalkan secara legal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Fransiskus menyoroti potensi masalah terkait perlindungan data pribadi dalam penerapan sistem faceprint. Data biometrik termasuk kategori data sensitif yang dilindungi oleh UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP). Pengolahan data biometrik memerlukan persetujuan dari pegawai yang bersangkutan, serta penjelasan yang transparan mengenai tujuan, durasi penyimpanan, dan prosedur keamanan data.
“Pengolahan data biometrik harus mendapatkan persetujuan dari pegawai. Tujuan pemrosesan, durasi penyimpanan, dan jaminan keamanan data wajib dijelaskan secara rinci. Jika tidak, kebijakan faceprint berpotensi melanggar hak privasi pegawai,” tegas Fransiskus.

