“Kami mempertanyakan kepada BPN, bagaimana sertifikat ini bisa diterbitkan tanpa tanda tangan Ibu Tince sebagai pemilik tanah yang bersebelahan,” ungkapnya.

“BPN, yang turut hadir dalam pengukuran tersebut menyatakan akan memetakan ulang dan mengevaluasi hasil pemetaan untuk memberikan validasi mengenai batas tanah. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan keakuratan data,” lanjut Jhon.

Terkait permasalahan ini, Jhon Harefa sebagai perwakilan Keluarga Tince Simatupang berharap sengketa ini segera terselesaikan. Karena mereka ingin dapat melanjutkan pengurusan sertifikat tanah mereka yang tersisa setelah penjualan sebagian tanah di sisi kanan dan kiri properti.

“Sertifikat ini merupakan hak yang dijamin oleh undang-undang,” tegas perwakilan keluarga tersebut.

Sebelumnya, Yuniati Mendrofa menyampaikan keberatan atas tindakan Eriani Halawa alias Ina Ezra yang memagari akses jalan umum dan rumah warga.

Yuniati menambahkan bahwa masalah ini selain telah dilaporkan ke pihak Kepolisian juga telah dilaporkan ke lembaga legislatif yakni DPRD Kota Gunungsitoli dengan harapan kiranya Pemerintah bertindak tegas terhadap aksi-aksi yang mengganggu kenyamanan warga Lingkungan 2 Kelurahan Pasar melalui tindakan arogansi berupa penutupan akses jalan warga.

“Kami keberatan karena dia menutup akses jalan warga yang sudah berpuluh tahun ada. Bahkan rumah saya juga ikut tertutup. Dia juga tidak punya hak melarang kami memelihara ternak,” pungkas Yuniati./S. Zebua.